Katada

Bapemperda DPRD KLU Hearing Terkait Percepatan Perda Perlindungan PMI

HEARING: Suasana hearing Bapemperda DPRD bersama Perkumpulan Panca Karsa terkait Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di aula sidang DPRD KLU, Kamis (7/11).

 

Lombok Utara, Katada.id- Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar hearing bersama Perkumpulan Panca Karsa di aula sidang DPRD KLU, Kamis (7/11). Hearing tersebut dalam rangka percepatan disahkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Selain perkumpulan Panca Karsa, kegiatan hearing tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) KLU Evi Winarni, beserta jajarannya.

Ketua Bapemperda DPRD KLU Tusen Lashima menjelaskan, Raperda inisiatif ini sudah lama diusulkan. Hanya saja, dalam Forum Group Discussion (FGD) belum digarap, sehingga pembahasannya menjadi tertunda.

“Tapi sekarang  dalam FGD-nya udah dilakukan dan itu sudah masuk di Bapemperda, makanya  tinggal kita lanjutkan pembahasan,” ujarnya.

“Apalagi sekarang saya masih di Bapemperda, dan saya mengawali pembahasnya biar dipercepat, karena kalau dulu kan teman-teman yang kawal, sekarang saya kawal langsung,” sambungnya.

Menurut Tusen, Raperda ini sangat penting dan mendesak untuk disahkan. Sebab dalam Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyangkut seluruh aspek keselamatan para pekerja. Jika dibiarkan maka akan banyak teman-teman pekerja tanpa ada perlindungan apapun.

“Kalau dibiarkan, miris, masa tenaga kerja kita banyak walaupun jumlah penduduknya kecil dibandingkan daerah lainya, tapi tidak kita lindungi,” katanya.

Menurut Tusen, Raperda tersebut sudah siap untuk bahas. Hanya saja, dirinya meminta agar hal hal teknis yang belum klir bisa  diselesaikan. Artinya dalam pembahasannya nanti, apa yang menjadi kekurangan telah dilengkapi. Dirinya menargetkan di masa sidang pertama Januari 2025,  Raperda ini telah rampung untuk disahkan.

“Karena banyak sekali PMI yang kita yang berkasus, tapi kalau ini belum selesai maka mereka bingung lari kemana nanti, makanya segera kita selesaikan,” tandasnya.

Kepala DPMPTSP Naker KLU Evi Winarni membenarkan, Raperda ini sudah diusulkan sejak 2020 lalu. Hanya saja, hal itu belum bisa terselesaikan hingga saat ini. Untuk itu, Perkumpulan Panca Karsa datang ke DPRD untuk menanyakan kejelasan dengan Raperda ini.

“Bahkan kami dari eksekutif setuju agar Raperda ini segera dibahas dan disahkan,” tegasnya.

Semangat itu,  Ketua Perkumpulan Panca Karsa KLU Aprilina Utariyani mengatakan, Raperda ini sudah masuk di Bapemperda untuk dibahas di 2021 lalu. Pihaknya datang untuk mempertanyakan sekaligus mendorong percepatan disahkannya Raperda tersebut.

“Kenapa ini segera, karena kita tahu banyak sekali masyarakat Lombok Utara juga yang keluar negeri, ada masalah di luar sana agar tetap mendapatkan perlindungan,” katanya.

Kata dia, semua pihak tidak menutup mata dengan banyaknya persoalan PMI saat ini. Mulai dari pemberangkatan yang lama, kecelakaan kerja, hingga dipulangkan dalam keadaan sakit maupun meninggal dunia.

“Bahkan kaitanya kasus-kasus ini sudah banyak para calo yang dibawa sampai pada pengadilan,” sambungnya.

“Bahkan adanya salah satu perempuan yang dipulangkan itu adalah salah satu contoh kasus, makanya harus segera disahkan, karena kita lihat hanya KLU saja yang belum mensahkan Raperda ini,” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version