Katada

Bapenda KLU Gandeng KPK Tagih Tunggakan Pajak Sejumlah Hotel di Lombok Utara

PERINGATAN: Pemasangan spanduk peringatan dari KPK di salah satu hotel di Gili Trawangan, Lombok Utara, Jumat (15/3).

Lombok Utara, Katada.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penagihan tunggakan pajak di Lombok Utara. Kolaborasi tersebut dinilai cukup efektif, lantaran sejumlah hotel sudah mulai melakukan pembayaran tunggakan pajak mereka.

“Yang sudah itu  Hotel Jeevan Klui.  Kini mereka diizinkan melepas spanduk pemberitahuan piutang pajak daerah yang dipasangi KPK. Selain itu ada Royal Avilla dan Gili Sands katanya hari ini mau melunasi tunggakannya tetapi masih kita tunggu,”kata Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin, Senin (17/3).

Terkait rincian jumlah tunggakan masing-masing hotel, Ainal belum bersedia membeberkan hal itu. Ia hanya menyebut angka tunggakan secara keseluruhan hotel yang dipasangi spanduk peringatan tersebut sekitar Rp 8 miliar.

Sebelumnya ia menyebut nilai tunggakan sekitar Rp 13 miliar. Hanya saja kata Ainal nilai tersebut secara keseluruhan dari para wajib pajak yang ada.

“Jadi ada kekeliruan yang saya sampaikan kemarin. Setelah diperiksa ulang tunggakannya sekitar Rp 8 miliar,”ucapnya.

“Ini kan yang dipasangi spanduk adalah mereka yang tidak koperatif selama ini, “imbuhnya.

Selain ada yang melunasi tunggakan, sebagian lagi kata Ainal ada wajib pajak yang mendatanginya dan meminta untuk mencicil selama setahun tunggakan pajak yang mereka miliki.

“Itu kami iyakan tetapi dengan konsekuensi spanduk peringatan tidak boleh dicabut sebelum lunas,”ungkapnya.

Apabila spanduk dicabut sebelum pelunasan tunggakan, maka itu  dianggap melanggar pasal 406 ayat (1) tentang merusak atau menghilangkan barang orang lain. Ancamannya, yaitu pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda Rp 4,5 juta.

“Jadi kalau mau spanduk dari KPK dicabut ya segera lunasi tunggakan pajaknya. Pajak itu titipan dari konsumen. Jadi itu harus disetorkan ke daerah,”pungkasnya. (Ham)

Exit mobile version