Katada

Bapenda KLU Serahkan Pengelolaan dan Penarikan Restribusi Pasar Tradisional ke Diskoperindag Lombok Utara

Aktivitas pedagang di pasar Tanjung

Lombok Utara, Katada.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU tidak lagi mengelola retribusi pasar tradisional tahun ini. Penarikan retribusi ini terakhir dilakukan Bapenda di pada 2023 lalu.

Saat ini, Bapenda KLU telah menyerahkan pengelolaan dan penarikan retribusi pasar tradisional pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) KLU. Semua pasar tradisional yang ada akan dikelola langsung oleh Disperindagkop KLU mulai tahun ini.

Dengan demikian, ke depannya Bapenda KLU akan lebih fokus pada pengelolaan pajak bumi bangunan, retribusi hotel dan restoran, serta pajak reklame.

Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin membenarkan terkait dengan rencana penyerahan kewenangan pengelolaan pasar tradisional dari Bapenda kepada Disperindagkop.

Pihaknya, kata Ainal telah menyusun berita acara serah terima pengelolaan yang akan ditandatangani bersama dengan OPD tersebut.

“Tahun depan sudah tidak ditangani Bapenda, berita acara serah terima nya sudah jadi tinggal ditanda tangani,” katanya, Kamis (4/1).

Dengan perpindahan pengelolaan ini, maka secara otomatis jelasnya keseluruhan tenaga SDM yang ditempatkan pihaknya untuk pengelolaan pasar akan dilimpahkan kepada Disperindagkop KLU, bukan lagi di Bapenda KLU. (Ham)

Exit mobile version