Mataram, katada.id – Barang bukti sabu milik dua oknum anggota Polres Dompu Briptu AM (26) dan Briptu MYF (27) dimusnahkan, Kamis (10/11/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 281,12 gram. ”Pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha kepada wartawan.
Ia menerangkan, tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk pembuktian di persidangan nanti. ”Untuk uji laboratorium disisihkan seberat 3,92 gram dan untuk persidangan seberat 3,96 gram,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari dua oknum polisi ini jika diuangkan mencapai Rp 578 juta. Bila diasumsikan per gram digunakan untuk 12 orang, maka BNN NTB telah menyelamatkan 3.468 generasi di NTB. ”Kita komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di NTB ini,” tegasnya.
Saat ini, berkas dua oknum polisi itu sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti. Pihak BNN NTB masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. Apakah akan dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. ”Masih dalam proses penelitian jaksa. Kami menunggu petunjuk dari jaksa,” ujarnya.
Sebagai informasi, dua oknum anggota polisi yang bertugas di Dompu itu ditangkap di salah satu kos-kosan wilayah Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Agustus lalu. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu seberat 289 gram.
Dua oknum polisi yang sudah dinonaktifkan itu dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
Moga aja masalah narkoba bisa di tuntaskan di bumi nggahi rawi pahu,,,mksh pak polisi