Mataram, katada.id – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga. Kasus-kasus ini tersebar di 20 wilayah polda di Tanah Air.
“Data yang kami himpun dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengompulir informasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dana bansos warga terdampak Covid-19 di seluruh jajaran polda seluruh Indonesia. Data yang diterima terdapat 102 kasus di 20 polda,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dikutip dari humas.polri.go.id, Selasa (28/7).
Awi menerangkan dugaan kasus paling banyak terjadi di wilayah Sumatera Utara dengan 38 kasus. Kemudian diikuti Jawa Barat 18 dan Nusa Tenggara Barat 9 kasus.
Awi menegaskan Polri tidak menoleransi bentuk penyelewengan dana bansos COVID-19 dalam bentuk apapun. “Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar,” ujar Awi.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto belum memberikan keterangan terkait penanganan 9 kasus penyelewengan dana bansos covid-19 di NTB tersebut. Pesan singkat yang dikirim katada.id belum dijawab. (red)