Katada

Baru Bebas, Residivis di Mataram Langsung Mencuri Lagi

Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur saat interogasi pelaku.

Mataram, katada.id – Hariadi alias Gojin (22) warga Lendang Lekong Sayo, Turida, Kota Mataram belum juga kapok. Ia kembali ditangkap tim Opsnal Polsek Cakranegara.

Gojin baru saja bebas dari Lapas Mataram. Ini untuk keenam kalinya ia berurusan dengan polisi karena mencuri.

Terakhir, Gojin mencuri speaker di Jalan Edelwis Nomor 05, Komplek Perumahan BTN Sweta, Kota Mataram. ’’Dia ini residivis curat dan baru bebas dari Lapas Mataram. Kini mencuri lagi dan tertangkap lagi. Ini penangkapan yang keenam,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur, Minggu (19/4).

Saat beraksi, pelaku masuk ke rumah korban Sabtu malam (11/4) dengan melompati pagar. Lalu merusak merusak jendela dan masuk ke rumah korban. Ia mengambil speaker seharga sekitar Rp 3 juta. ‘’ Dia juga keluar begitu saja setelah berhasil mengambil speaker itu,’’ tuturnya.

Kemudian korban melapor ke Polsek Cakranegara, selanjut ditindaklanjuti dengan mengecek TKP. ’’Pelaku kita tangkap di rumahnya. Barang bukti masih ada di sana. Pelaku dan barang buktinya langsung kita bawa ke Mapolsek Cakranegagara. Kita tidak ada kesulitan menangkap pelaku,’’ bebernya.

Pelaku sendiri tidak menyangka akan ditangkap petugas begitu cepat. Niatnya untuk menjual speaker yang dicurinya sirna. Ia dipastikan kembali mendekam dibalik jeruji penjara. ‘’ Mau saya jual untuk beli makan. Paling cepat dapat uang ya mencuri. Tapi keduluan ditangkap,’’ cetusnya polos mengaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (one)

Exit mobile version