Mataram, katada.id – Seorang gadis di Lombok, sebuat saja Bunga (18), menjadi korban pemerkosaan. Gadis 18 tahun ini diperkosa pacarnya sendiri, GMP (18) warga Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
’’Pelaku dan korban diketahui baru berpacaran dua pekan,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (3/11).
Pelaku GMP sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ’’Kami tangkap pelaku 29 Oktober, atau sehari setelah kejadian,’’ ujarnya.
Pemerkosaan itu terjadi pada 28 Oktober lalu. Sekitar pukul 19.00 wita, pelaku mengajak korban ketemuan di sekitar Karang Medain. Ketika bertemu, korban diajak menuju ke rumah pelaku untuk mengambil celana.
Keduanya menuju rumah pelaku menggunakan sepeda motor. Sesampai di sana, korban langsung diajak masuk ke dalam kamar. “Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya, korban sama sekali tidak curiga,’’ terangnya.
Sesampainya di kamar, pelaku merayu dan membujuk korban agar berhubungan badan. Tapi korban tidak bergeming dan menolak ajakan pelaku. “Korban dan meminta pintu kamar jangan ditutup,’’ ungkap Kadek Adi.
Mendapat penolakan korban, pelaku menutup pintu kamar dan mematikan lampu. Lalu mendorong tubuh kekasihnya yang masih di bawah umur ke tempat tidur.
Korban sempat melawan menggigit tangan pelaku dan berusaha bangun dari tempat tidur. Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat dan kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur. ’’Pelaku memperkosa korban satu kali,’’ bebernya.
Setelah itu, korban meminta diantar pulang. Setiba di rumah, kakak kandung korban yang melihat wajah adiknya pucat curiga. Lalu bertanya masalah yang menimpanya. Korban lalu bercerita tentang kejadian yang baru saja dialaminya. Pengakuan korban membuat kakak kandungnya berang.
Keluarga korban dan pelaku sempat bertemu, tapi tidak ada titik terang. Kakak kandung korban pun melapor ke Polresta Mataram. ’’Laporan itu langsung kami ditindaklanjuti. Dari keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan Kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses,’’ katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (one)