Bima, katada.id – Residivis kasus narkoba Arisqi alias Aco (30) warga Dusun Sowa, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega membacok istri dan mertuanya sendiri.
Istri bernama Putri (23) mengalami luka di kepala bagian kanan dan luka robek di bagian tangan sebelah kiri. Sedangkan mertuanya, Ratna (45) mengalami luka bacok di bagian kepala.
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 12. 00 Wita di Dusun Sowa, Desa Kananta, Jumat (13/9). Belum diketahui motif pelaku yang baru tiga minggu keluar penjara ini membacok kedua korban.
Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus menuturkan, sekitar pukul 13.00 Wita, Kepala Dusun Sowa Muhdar (49) dan warga keluar dari masjid setelah melaksanakan ibadah salat jumat dan mendengar teriakan minta tolong. Kemudian warga menuju ke lokasi dan mendapati korban dalam keadaan luka berat. “Warga langsung membawa dua korban menuju Puskesmas Soromandi untuk dilakukan tindakan medis,” ujarnya dihubungi katada.id.
Karena lukanya parah, kedua korban dirujuk ke RSUD Kota Bima untuk perawatan lebih lanjut. Sementara, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah tiga jam mencari, anggota Polsek Soromandi berhasil menangkap Aco. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di sebuah gubuk warga di So Komba, Desa Punti, Soromandi. “Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.05 Wita di Desa Punti,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku Aco langsung dibawa menuju Polres Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Motifnya masih kami selidiki, karena kedua korban masih belum bisa dimintai keterangan,” tandasnya. (ain)