Kota Bima, katada.id – Baru sejam menghirup udara bebas, Sr alias Safa(21) kembali ditangkap polisi.
Warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Bima ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota diciduk usai bebas dari Rutan Bima.
Penangkapan Safa dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid, Selasa (29/9) siang. “Pelaku ini DPO curanmor. Ia ditangkap di depan Rutan Bima,” terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Rayendra Rizqilla.
Safa ditangkap atas dua laporan korban. Ia bersama dua rekannya US dan DK, yang kini sedang menjalani hukuman. “Saat ditangkap Safa tidak melawan,” ungkapnya.
Sementara barang bukti curian Safa sudah diamankan lebih dulu. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni Honda Beat warna hitam, Honda Scoopy warna merah hitam, dan Honda Beat warna merah maroon.
“Sekarang, Safa telah ditahan di Polres Bima Kota,” tandasnya. (red)