Katada

Baru sejam bebas, pria di Bima kembali dibui, teman yang jemput ikut ditangkap karena bawa sabu

Anggota Reskrim Polsek Rasanae Timur saat menangkap IS dan IL di depan Rutan Bima.

Kota Bima, katada.id – Pria asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Bima berinisial IS (39) baru saja bebas dari Rutan Bima. Baru satu jam menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap anggota Reskrim Polsek Rasanae Timur sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa (20/4).

Ia ditangkap karena terlibat pencurian di rumah pegawai honorer Susanti warga Oimbo Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Pelaku IS menggondol cincin emas korban dengan berat 14 gram, serta 2 buah ponsel android, 1 pack rokok.

”Pelaku ditangkap karena kasus pencurian,’’ kata Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin dalam siaran persnya, Rabu (21/4).

Pelaku IS menjalankan aksinya Selasa (21/4/2020) lalu sekitar pukul 05.00 Wita. Korban mengetahui harta benda digondol maling setelah bangun dari tidurnya.

Korban tidak mendapati cincin emas yang disimpan di atas lemari kamar tidurnya. Begitu juga dengan ponsel yang sedang dicharger. ”Pelaku masu ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela,’’ terangnya.

Tim mendapat informasi jika pelaku sedang berada di depan Rutan Bima. Ia baru saja keluar dari penjara sekitar satu jam sebelum penangkapan. ”Pelaku kami amankan dan sekarang ditahan di mapolres,’’ ungkapnya.

Anggota tidak hanya menangkap IS, tetapi temannya IL (39) ikut ditangkap. Pelaku IL ini hendak menjemput IS. Tetapi saat digeledah, ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu. ’’Anggota melakukan penggeledahan badan IL dan menemukan satu poket sabu. Sekarang IL juga diamankan di mapolres,’’ bebernya. (izl)

Exit mobile version