Mataram, Katada.id – Kebijakan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 dan Kepmen ESDM Nomor 341.K/MB.01/MEM.B/2025 menandai babak baru pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Di atas kertas, kebijakan ini tampak sebagai langkah korektif terhadap praktik produksi yang selama ini cenderung agresif dan kurang terkendali.
Secara global, kebutuhan batu bara diperkirakan berada di kisaran 1,3 miliar ton, sementara Indonesia memasok sekitar 514 juta ton pada 2025. Dari jumlah tersebut, 32 persen atau sekitar 254 juta ton dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Ketika produksi nasional mencapai 790 juta ton pada 2025, muncul kekhawatiran akan kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga global. Karena itu, rencana pemangkasan produksi menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026 dinilai sebagai langkah stabilisasi pasar.
Hal serupa terjadi pada komoditas nikel. RKAB produksi nikel tahun ini dipangkas menjadi 260 juta ton, turun sekitar 31 persen dibandingkan 379 juta ton pada 2025. Kebijakan ini secara langsung berdampak pada penguatan harga batu bara dan nikel di pasar global sejak diberlakukan pada 23 Desember 2025. Reaksi pasar tersebut menunjukkan betapa besar pengaruh Indonesia sebagai salah satu produsen utama dunia.
Namun, persoalannya tidak sesederhana menjaga keseimbangan harga. Regulasi baru ini juga diklaim sebagai upaya mengamankan cadangan energi untuk generasi mendatang. Data ESDM mencatat cadangan bijih nikel Indonesia sekitar 5,3 miliar ton dengan estimasi umur tambang 25 tahun. Sementara itu, cadangan batu bara tercatat sekitar 31,95–31,96 miliar ton dengan proyeksi ketahanan hingga 60 tahun jika produksi dikelola stabil. Angka-angka ini sering dijadikan legitimasi bahwa Indonesia masih “aman”.
Di sinilah letak kritik yang perlu diajukan. Umur cadangan bukanlah jaminan ketahanan ekonomi. Ketergantungan berlebihan pada ekspor komoditas mentah justru berisiko menyeret Indonesia pada fenomena kutukan sumber daya alam. Sebagai eksportir batu bara terbesar dunia, Indonesia menghadapi paradoks: kaya sumber daya, tetapi rentan terhadap fluktuasi harga global dan ancaman krisis pasokan domestik.
Pengalaman sejumlah negara seperti Nigeria, Angola, dan Zambia menunjukkan bahwa kelimpahan mineral dan minyak tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Ekspor besar-besaran tanpa hilirisasi berkelanjutan hanya mempercepat pengurasan cadangan, sementara struktur ekonomi tetap rapuh dan bergantung pada komoditas primer.
Karena itu, pemangkasan RKAB seharusnya tidak berhenti pada logika pengendalian volume produksi atau penguatan harga jangka pendek. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini terintegrasi dengan strategi hilirisasi yang konsisten, penguatan industri domestik, serta diversifikasi ekonomi. Tanpa itu, pembatasan produksi hanya akan menjadi instrumen kosmetik yang menunda masalah struktural.
Ke depan, Indonesia juga harus membaca dinamika geopolitik energi global. Dalam situasi kelangkaan, negara-negara yang mampu menjaga cadangannya akan memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dalam menentukan harga. Jika Indonesia gagal mengelola produksinya secara strategis, bukan tidak mungkin di masa depan justru menjadi pembeli mahal dari komoditas yang hari ini diekspor besar-besaran.
Kebijakan RKAB 2025–2026 semestinya menjadi momentum refleksi: apakah Indonesia ingin sekadar menjadi penyeimbang pasar global, atau bertransformasi menjadi kekuatan industri berbasis nilai tambah? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah kekayaan sumber daya menjadi berkah atau justru beban bagi generasi mendatang. (*)













