Katada

Bawa Bahan Peledak, Tujuh Nelayan Asal Bima Ditangkap di Pulau Komodo NTT

Anggota Ditpolair Polda NTT menangkap tujuh nelayan asal Bima, NTB dan barang bukti. (Dok Polda NTT)

Bima, katada.id – Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tujuh nelayan asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ketujuh pelaku ini diwarnai aksi kejar-kejaran.

Para tersangka diketahui membawa bahan peledak menggunakan sebuah kapal di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Adapun itu ketujuh tersangka yakni Ahmad (33) sebagai nahkoda, Jakariah (48), Erman (30), Egi Saputra (17), Yadin (22), Fasial (15), dan ZZZ (13). Para pelaku merupakan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, penangkapan ini saat tim personel kapal pulau padar XXII 3018 melaksanakan giat patroli rutin di perairan Pulau Komodo, tepat di Perairan Pulau Tala.

“Saat RIB merapat dan hendak melakukan pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal,” terangnya, Jumat (1/3).

Setelah itu personel langsung melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran, anggota melihat awak kapal tanpa nama tersebut membuang barang bukti ke laut.

“Barang bukti itu berada di posisi 08°49’406″ LS – 119°19’055″ BT, tim sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh,” terangnya.

Atas temuan tersebut, tim melanjutkan pengejaran, tepat pada posisi 08°53’267″ LS – 119°16’338″ BT kapal tanpa nama tersebut berhasil di dekati. Salah satu personel melompat di atas kapal motor dan mengambil alih kemudi. Kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal motor tanpa nama, satu jerigen 5 liter serbuk putih diduga bahan baku bom, empat buah kaca mata selam, dua piss selang kompresor masing² ukuran 50 meter, dua buah dakor, satu buah perahu dayung bahan fiber, empat buah Dayung kayu, enam buah sero atau waring, tiga kotak korek api, tiga pasang sepatu katak, gabus sandal untuk tutup jerigen 6 buah batre ABC, kabel merah hitam 100 meter, satu unit genset listrik, sepuluh jerigen solar, satu buah aki, satu unit kompresor, satu buah cool box dan sembilan buah kaos tangan.

Ia menambahkan, atas pengungkapan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi dan bahan peledak. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya. (ain)

Exit mobile version