Kota Bima, katada.id – Personel Polsek Rasanae Timur berhasil mengamankan dua orang pemuda yang membawa barang haram narkotika jenis Sabu-sabu di jalan lintas Bima-Sape Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Selasa (25/5) dini hari.
Kedua pemuda itu berinisial FRR (21) dan AN (21) warga Desa Bre, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
“Dari kedua pemuda ini kita temukan satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,26 gram barang bukti lainnya seperti dua unit sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp270 ribu,” urai Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Polsek Rasanae Timur. Anggota mendapatkan laporan jika di Kelurahan Kumbe ada dua orang laki-laki yang diduga membawa sabu.
“Saat itu keduanya tengah mengendarai sepeda motor, anggota pun langsung mencegat dan menggeledah keduanya hingga ditemukan barang bukti sabu di saku celananya,” terangnya.
Keduanya pun kemudian dibawa ke Polres Bima Kota dan diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kita sedang interogasi pelaku, dari mana mereka dapatkan barangnya dan hendak dibawa kemana,” pungkasnya. (izl)