Mataram, katada.id – Wanita asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ova Denta Larra jadi buronan polisi. Oknum pengacara ini diduga membawa kabur uang kliennya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda NTB telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). ’’ODL (Ova Denta Larra, red) tersandung kasus dugaan penggelapan uang di NTB,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan Jumat (15/7/2022).
Ova dilaporkan ke Polresta Mataram 2 Maret tahun 2020. Ia diduga menggelapkan uang ratusan juta milik kliennya.
Kabid menceritakan, awalnya ODL mendampingi kliennya melaporkan dugaan penggelapan ke polisi. Di tengah perjalanan, kliennya dan terlapor sepakat damai. Pihak terlapor bersedia mengembalikan uang dan menyerahkan kepada ODL.
”Tapi uang itu dibawa kabur. Tidak diserahkan ke kliennya. Sehingga kliennya melaporkan ODL ke Polresta Mataram,” ujarnya.
Kasus penggelapan uang tersebut diambil alih Ditreskrimum Polda NTB. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan Ova Denta Larra sebagai tersangka. ”Penyidik melakukan penahanan terhadap ODL. Tapi dia bebas demi hukum karena masa penahanannya berakhir,” terangnya.
Kasusnya kini sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi sudah melayangkan surat panggilan tersangka Ova 9 Juni dan 15 Juni 2022. Terakhir, penyidik menebitkan surat penangkapan tertanggal 19 Juni 2022.
“Alamat rumah yang bersangkutan berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak di sana. Kami berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” tegasnya
Artanto mengimbau kepada warga masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka Ova agar segera melaporkan ke polisi terdekat.
“Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, dapat langsung menghubungi Ditreskrimum polda NTB atau menghubungi kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” imbau dia. (aw)