Mataram, katada.id – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial I harus mendekam di penjara. Pemuda 21 tahun ini ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat aksi demo tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan gedung DPRD NTB, Kamis (8/9) lalu.
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram ini disangkakakn dengan Undang-undang darurat. Ia juga terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Tersangka kita kenakan Undang-undang darurat, meski demikian kita tetap akan lakukan penanganan secara arif dan bijaksana,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Saat ini tersangka juga sudah dilakukan penahanan guna mempermudah penanganan lebih lanjut. Sementara itu, hasil pengakuan tersangka, ia membawa sajam karena kebiasaan.
Kendati demikian, kata Mustofa, hal itu tidak dibenarkan, karena sangat beresiko terjadinya hal yang tidak diinginkan. Apalagi, sajam tersebut memiliki sisi tajam di kedua ujungnya.
“Motifnya karena kebiasaan membawa saja (sajam), meski demikian perbuatan tersebut tidak dibenarkan,” jelasnya.
Munculnya kasus ini juga sangat disayangkan karena dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan. Ia juga menghimbau kepada para masa aksi untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan aman. Selain itu, diharapkan kepada para masa aksi untuk tidak anarkis pada saat penyampaian pendapat.
“Kita sangat sayangkan ada yang membawa sajam pada saat demo, tetapi karena sudah terjadi tetap akan diproses lebih lanjut,” sesalnya. (red)