Katada

Bawaslu Bima Periksa Maraton 31 ASN yang Diduga Langgar Netralitas 

Ilustrasi. (Istimewa)

Bima, katada.id – Bawaslu Kabupaten Bima mulai memeriksa secara maraton 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas.

Puluhan ASN ini diduga ikut mengantar dua bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Bima mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka itu terciduk Bawaslu Bima saat mengantar pasangan Muhammad Putera Ferryandi Yandi-Rostiati, Rabu pagi (28/8) dan pasangan Ady Mahyudi-Irfan yang mendaftar, Kamis sore (29/8).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Bawaslu Bima, Taufiqurrahman, pihaknya telah memanggil sejumlah ASN untuk diklarifikasi. “Sebagian hari ini karena saat undangan pertama tidak hadir,” ungkapnya dihubungi katada.id, Senin (2/9).

Puluhan ASN ini dimintai klarifikasi di masing-masing Panwascam. Karena sebagian dari mereka merupakan Kepala Desa, guru hingga kepala sekolah (Kepsek) yang berasal dari sejumlah kecamatan. “Ada Kades, tapi kebanyakan guru dan kepala sekolah,” kata pria yang akrab disapa Opick ini.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan 31 ASN. Apakah mereka melanggar netralitas atau tidak. Karena prosesnya belum selesai. “Nanti kami akan sampaikan kesimpulan setelah semuanya rampung. Jika sudah rampung semuanya, akan kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” tandasnya.

Sebelumnya, Opick mengungkapkan, puluhan ASN tersebut ditemukan ikut bergabung dalam rombongan yang mengantar Bacalon mendaftar ke KPU Kabupaten Bima. Baik Bacalon Bupati dan Wakil Bupati paket Yandi-Ros, maupun Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ady-Irfan. “Bukan menggunakan atribut Bacalon, tapi mereka ikut bergabung dalam rombongan yang mengantar Bacalon mendaftar ke kantor KPU,” jelasnya.

Dari dua paket Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, ASN terpantau sebagian besar ikut rombongan pendaftaran paket Yandi-Ros. Sementara yang ikut rombongan Ady-Irfan hanya sebagian kecil dari 31 ASN hasil temuan. “Kebanyakan ikut rombongan Yandi-Umi Ros, ketimbang Ady-Irfan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, bagi setiap ASN sudah jelas dilarang untuk terlibat pada tindakan yang mengarah ke politik praktis. Seperti halnya mengikut pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati diduga dilakukan oleh 31 ASN ini. “Jika temuan itu benar dan terbukti, itu melanggar netralitas, mengenai kedisiplinan ASN,” tegasnya.

Sementara, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin menjelaskan, pejabat Pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati pada berbagai kesempatan sudah menginstruksikan kepada ASN, baik yang PNS maupun PPPK untuk tidak terlibat pada kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. “Bupati wakil bupati selalu mengingatkan agar ASN maupun PPPK bersikap profesional dalam menjalankan tugas-tugas sebagai aparatur negara,” jelasnya.

Berkaitan dengan dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Bima pada tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, kata Yan sapaan akrabnya, hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu Bima untuk melakukan proses penindakan sesuai regulasi yang ada.

“Artinya ini merupakan ranah Bawaslu dan pemerintah daerah menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk menindaklanjuti apa jenis tindakan/hukuman yang akan diberikan kepada ASN yang diduga tidak netral tersebut jika oleh Bawaslu nanti terbukti,” tegasnya. (com)

Exit mobile version