Bima, katada.id – Dua bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Bima sudah mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Muhammad Putera Ferryandi-Rostiati mendaftar, Rabu pagi (28/8). Sedangkan pasangan Ady Mahyudi-Irfan mendaftar, Kamis sore (29/8).
Namun pendaftaran dua pasangan calon ini diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bima.
Bawaslu Bima menemukan sekitar 31 ASN yang diduga melanggar netralitas. Puluhan ASN itu merupakan Kepala Desa, guru hingga kepala sekolah (Kepsek) yang berasal dari sejumlah kecamatan.
“Ada Kades, tapi kebanyakan guru dan kepala sekolah,” kata Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman.
Ia mengungkapkan, puluhan ASN tersebut ditemukan ikut bergabung dalam rombongan yang mengantar Bacalon mendaftar ke KPU Kabupaten Bima. Baik Bacalon Bupati dan Wakil Bupati paket Yandi-Ros, maupun Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ady-Irfan.
“Bukan menggunakan atribut Bacalon, tapi mereka ikut bergabung dalam rombongan yang mengantar Bacalon mendaftar ke kantor KPU,” jelasnya.
Dari dua paket Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, ASN terpantau sebagian besar ikut rombongan pendaftaran paket Yandi-Ros. Sementara yang ikut rombongan Ady-Irfan hanya sebagian kecil dari 31 ASN hasil temuan. “Kebanyakan ikut rombongan Yandi-Umi Ros, ketimbang Ady-Irfan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bagi setiap ASN sudah jelas dilarang untuk terlibat pada tindakan yang mengarah ke politik praktis. Seperti halnya mengikut pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati diduga dilakukan oleh 31 ASN ini.
“Jika temuan itu benar dan terbukti, itu melanggar netralitas, mengenai kedisiplinan ASN,” tegasnya.
Sebagai langkah awal penanganan dugaan pelanggaran netralitas puluhan ASN ini, Bawaslu Bima melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai melayangkan panggilan terhadap 31 ASN. Mereka dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait kehadirannya saat pendaftaran Bacabup.
“Mulai besok klarifikasinya di masing-masing Panwascam, kemudian dilanjutkan besok lagi. Kenapa harus di kecamatan, biar permudah proses klarifikasinya,” kata Opik. (joe)