Katada

Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Tidak Mutasi Pejabat, Bisa Kena Sanksi Penjara

Ilustrasi. (Jawapos.com)

Kota Bima, katada.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian agar mengingatkan kepala daerah, baik definitif maupun penjabat (pj) tidak memutasi pejabat di tengah tahapan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu tertuang dalam surat imbauan Bawaslu RI kepada Mendagri tertanggal 30 Maret 2024. Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tersebut dijelaskan bahwa Undang-undang Pilkada melarang gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, ataupun pj memutasi pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

’’Mutasi hanya boleh dilakukan apabila mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,’’ bunyi surat imbauan Bawaslu RI ke Mendagri.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November 2024. Penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 September 2024. Artinya, 6 bulan sebelumnya yakni 22 Maret 2024.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Optimis Masih Bisa Mutasi Pejabat

Dalam surat Bawaslu itu dijelaskan juga bahwa Undang-undang Pilkada melarang para kepala daerah semua tingkatan ataupun penjabat dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Karena itu, Bawaslu RI mengimbau Mendagri Tito untuk mengontrol para kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan tersebut. “Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat,’’ bunyi petikan sebagian surat Bawaslu itu.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, para kepala daerah sekarang sudah tak boleh lagi memutasi pejabat. Apabila tetap melakukan mutasi, maka akan diusut sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: DPRD KLU Minta Bupati Djohan Batalkan 103 Pejabat yang Dimutasi

“Kami mengingatkan untuk tidak melanggar ketentuan soal mutasi pejabat karena itu akan berdampak luas dan dalam konteks ini tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” kata Lolly, Sabtu (6/5).

Selain itu, kepala daerah yang tetap melakukan mutasi pejabat juga bisa dijerat dengan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pilkada. Kepala daerah yang tetap melakukan mutasi terancam dijatuhi hukuman pidana penjara minimal satu bulan atau maksimal 6 bulan.

Baca juga: Minta Batalkan Mutasi, Fraksi Gerindra Ancam Boikot Sidang Dewan dan Bakal Gunakan Hak Interpelasi

(ain)

Exit mobile version