Mataram, katada.id – Bawaslu Kota Bima membuka perekrutan sebanyak 218 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu Serentak 2024.
PTPS nantinya akan bertugas pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengatakan, jumlah PTPS yang direkrut oleh Bawaslu Kota Bima tersebar di 41 kelurahan sesuai dengan jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU. “Ada 217 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi khusus di Rumah Tahanan Kota Bima,” kata Atina kepada katada.id, Kamis (12/9).
Perekrutan itu, lanjut Atina, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Republik Indonesia, 10 September lalu.
“Pengawasan di TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan saat tahapan pemungutan dan penghitungan,” tegasnya.
Atina menjelaskan, para PTPS itu akan bertugas di dalam TPS guna memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti, ketaatan petugas KPPS menjalankan proses pungut hitung sesuai juknis yang dikeluarkan KPU,” bebernya.
Selain itu, Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), kewenangan rekrutmen ini ada di tingkat kecamatan, sehingga prosesnya dilakukan oleh pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam). Sedangkan Bawaslu Kota Bima akan memonitoring dan mengevaluasi proses rekrutmen tersebut.
Atina mengatakan, pendaftaran PTPS dimulai pada 12-28 September, sedangkan untuk lokasi pendaftaran dan ketentuannya bisa langsung mengunjungi Sekretariat Panwascam yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Bima.
“Kami mengundang dan mengajak putra putri terbaik daerah di Kota Bima, untuk mengambil bagian sebagai pengawal Pemilihan tahun 2024 ini sebagai Pengawas TPS sehingga menghasilkan demokrasi yang berintegritas,” pungkasnya. (com)