Kota Bima, katada.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mohammad Rum.
Bawaslu meneruskan laporan ke Komisi ASN (KASN) setelah penelusuran terhadap informasi awal terhadap manuver politik Rum, yang diperoleh dari pemberitaan sejumlah media massa dan unggahan di media sosial.
“Sudah kami teruskan ke KASN hari ini, setelah kami lakukan penelusuran informasi pada sejumlah pihak,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Bima Khairul Amar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
Amar menerangkapnya, pada proses penelusuran, pihaknya sudah mendatangi sejumlah partai politik, di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Pada PBB, tim penelusuran informasi awal Bawaslu Kota menemukan bahwa Pj Wali Kota Bima telah mendaftarkan diri di partai sebagai calon wali kota Bima.
Namun Pj Wali Kota Bima, menurut Amar, tidak datang sendiri, akan tetapi diwakilkan orang lain. Utusannya itu mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran. Sedangkan sejumlah surat-surat pernyataan dan berkas ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bima sendiri di atas materai.
“Jadi kami dua kali menemui Ketua DPC PBB untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan karena memang informasi awal kami dapat juga dari video ketua partai tersebut di media sosial,” jelas Amar.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) ini juga mengungkap hasil penelusuran di Partai Golkar menunjukkan bahwa Pj Wali Kota Bima belum mendaftar. Namun ada seseorang yang sudah mengambil formulir pendaftaran untuk Pj Wali Kota Bima.
“Tapi saat kami menemui Partai Golkar itu, formulir pendaftaran belum dikembalikan. Baru diambil saja,” tambahnya. (ain)