Katada

Bawaslu Lombok Utara Tingkatkan Kapasitas SDM Pengawas dan Evaluasi Hasil Coklit

Lombok Utara, Katada.id – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar peningkatan kapasitas SDM pengawas dan evaluasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pilkada 2024, di Puri Saron Senggigi Lombok Barat, Kamis (25/7).

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan, semua jajaran di bawah sudah bekerja dengan baik. Meski begitu, apa yang sudah baik ini harus terus ditingkatkan.

Dirinya menekankan supaya panwascam, panwasdes, dan semua eleman untuk memahami regulasi di internal terlebih dahulu. Bukan tanpa sebab, dalam kegiatan ini banyak pengawas baru hasil rekrutmen yang sudah digelar Bawaslu KLU beberapa waktu lalu.

“Kita harus pahami regulasi secara internal, mulai UU 10, Perbawaslu dan turunan. Saya juga minta dalam melakukan dokumentasi sudah terarsip,” ujarnya.

“Kalau ada pihak yang lakukan sengketa tinggal buka form A, karena ada pengalaman kabupaten lain mereka buat form ketika hari H dibuat, cuma dokumentasi arsipnya lupa disimpan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, jajaran juga harus memahami betul regulasi eksternal seperti PKPU beserta turunannya. Sebab langkah tahapan ini disebutnya masih panjang bahkan hingga hari H pelantikan pemenang pemilukada.

Setelah coklit, nantinya output akan mengarah menghasilkan BPHP di mana dilakukan pleno desa dan kecamatan, setelah itu outputnya menguap DPS yang akan diplenokan di tingkat kabupaten.

“Saya harap ini juga diperhatikan, karena semua tahapan nantinya masih panjang. Harus semua dipelajari,” terangnya.

Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Lombok Utara Ria Sukandi menjelaskan, kegiatan ini penting untuk bagaimana meng-upgrade jajaran di bawah dalam setiap tahapan. Apalagi banyak sejumlah temuan oleh Bawaslu pada tahapan coklit kemarin, di mana saat ini KK yang sudah dicoklit dan dipasangi stiker berjumlah 5.203. Sementara di TPS 11 Muara Putat Desa Pemenang Timur terdapat pemilih penyandang disabilitis yang tidak dicoklit.

“Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan Pemenang memberikan saran perbaikan kepada PPK pemenang per tanggal 11 Juli 2024 agar pantarlih datang kembali ke rumah warga tersebut untuk dilakukan pencoklitan ulang,” jelasnya.

Temuan lain yaitu di TPS 8 Desa Pemenang Timur terdapat pemilih dengan adminduk ganda. Pantarlih yang melakukan coklit warga menggunakan adminduk lama dan warga tersebut memiliki adminduk ganda sehingga menyebabkan adanya perbedaan NIK dan nama dari KTP dan KK yang terbaharukan.

“Terhadap temuan tersebut Bawaslu melalui Panwaslu untuk lakukan perbaikan mengecek kembali adminduk terbaru serta agar PPK dapat memberikan keterangan,” katanya.

“Evaluasi evaluasi hasil temuan ini dikupas, sehingga nantinya ketika ada temuan serupa kita tahu harus bagaimana,” pungkasnya.(Ham)

Exit mobile version