Katada

Bawaslu NTB Kawal Usulan TPS Khusus di Lokasi Tambang PT AMNT

Mataram, katada.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyikapi usulan Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPS) khusus di wilayah PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Bawaslu menyetujui adanya TPS khusus agar warga dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024. “Jangan sampai ada warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Tentu hal ini harus kita kawal bersama,” jelas Ketua Bawaslu NTB Itratip, Selasa (20/8).

Itratip menjelaskan pengusulan TPS khusus PT AMNT itu masih menunggu keputusan KPU pusat. “Kita ini sudah usulkan. Nanti, kita tunggu informasi dari teman-teman KPU,” jelas pemuda asal Lombok Utara itu.

Itratip juga menjelaskan TPS Khusus rencananya berjumlah dua atau tiga TPS. Hal itu tergantung dari jumlah pemilihnya.

“Untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) belum ya (proses pendataan, red). Total di Pileg kemarin 10.000 pemilih. Itu termasuk yang non-NTB,” jelas dia.

Ia menambahkan, pada Pemilihan Legislatif (Pileg), penetapan TPS di wilayah tambang tidak termasuk kedalam enam kriteria di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, Itratip menjelaskan Bawaslu NTB konsen melakukan pemantauan isu.“Tapi satu hal yang menjadi konsen kita adalah melakukan pemantauan isu,” jelasnya. (com)

Exit mobile version