Katada

Bayar kerugian negara dermaga Waduruka Bima, rekanan jaminkan sertifikat tanah

Kondisi pengerjaan Dermaga Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima sebelum dicor. (foto facebook)

Mataram, katada.id –  Rekanan pembangunan dermaga Waduruka, Kabupaten Bima mencicil pembayaran kerugian negara Rp286 juta lebih. PT Ambalat Jaya Abadi selaku pemenang proyek miliaran rupiah itu menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan pembayaran kerugian negara.

Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim. Ia mengaku kontraktor sudah menyerahkan sertifikat tanah. Tetapi ia belum mengetahui tanah yang dijaminkan itu bisa menutupi kerugian negara tersebut.

’’Kita hitung dulu. Bisa saja jaminan tanah ini melebih kerugian negara atau sebaliknya kurang,’’ terangnya.

Ia menjelaskan, jika nantinya kontraktor belum bisa mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK, maka tanahnya akan dilelang. Itu untuk menutupi pembayaran kerugian negara.

’’ Terpenting kontraktor punya itikad baik untuk membayar kerugian negara ini,’’ tandasnya.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi dermaga ini dikerjakan tahun 2018 menggunakan APBD NTB. Dan PT Ambalat Jaya Abadi sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp4,52 miliar. Namun pengerjaannya dihentikan di tengah jalan. Sehingga anggaran yang dicairkan hanya termin pertama sebesar Rp 2,71 miliar.

Penghentian dilakukan karena PT Ambalat Jaya Abadi gagal menyelesaikan proyeknya hingga masa kontrak pada Oktober 2018. Bahkan hingga diberikan waktu perpanjangan sampai Desember 2018, pekerjaanya belum juga rampung. Atas keterlambatan itu rekanan didenda Rp 286,75 juta. (one)

Exit mobile version