Katada

Bayar utang pakai uang palsu, pria di Sumbawa dikurung di penjara

Pelaku HS diamankan bersama barang bukti uang palsu.

Sumbawa, katada.id – Polres Sumbawa berhasil membekuk HS warga Desa Leseng, Sumbawa. Ia ditangkap karena membayar utang menggunakan uang palsu.

HS dicokok polisi Minggu (19/7). Dari tangannya diamankan uang palsu 10 lembar pecahan Rp100 ribu.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi menjelaskan, penangkapan HS berawal dari informasi salah satu masyarakat yang disampaikan kepada anggota Polsek Moyo Hulu. ”Pelaku HS hendak membayar utang dengan uang palsu namun ditolak oleh korban IK,’’ terangnya, Senin (20/7).

Saat itu HS menyerahkan uang kepada korban. Tetapi karena uang terlihat berbeda seperti uang palsu, korban enggan menerimanya. ”Anggota Polsek Moyo Hulu langsung terjun dan melakuka penggeledahan kepada terduga pelaku HS dan mendapatkan 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” beber Sumardi.

Di hadapan polisi, HS mengaku uang tersebut merupakan milik IK. Ia hanya diminta untuk membayarkan utang IK dengan uang palsu tersebut.” tambahnya.

Pihak kepolisian langsung menanyakan keberadaan IK menggunakan handphone milik HS. Kemudian mendatangi lokasi tempat IK bersembunyi. Ketika melihat petugas datang, IK langsung tancap gas dan kabur.

“HS saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa.Sedangkan IK masih dalam pengejaran,” tandasnya. (dae)

Exit mobile version