Mataram, katada.id- Dugaan penyalahgunaan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional (UNBIM MFH) terus mendapatkan sorotan.
Informasinya, untuk lolos sebagai penerima beasiswa tersebut, sejumlah mahasiswa harus mengeluarkan sejumlah uang. Nilai yang dipatok bervariasi, mulai Rp8-13 juta per mahasiswa.
Bukan hanya itu bagi mahasiswa penerima KIP mesti membayar Rp2,5 juta untuk Magang Bersertifikat dan Rp6 Juta untuk program inbound mobility.
Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Mataram, Ahmad Julfikar, menyoroti keras dugaan praktik tersebut. j
Ia menegaskan, Beasiswa KIP Kuliah merupakan program negara yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu guna menjamin hak atas pendidikan tinggi. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dan komersialisasi beasiswa tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai keadilan sosial dan dunia pendidikan.
“informasi yang kami peroleh, mahasiswa diminta membayar sejumlah uang hingga Rp13 juta agar dapat diloloskan sebagai penerima Beasiswa KIP Kuliah. Bahkan, ada pengakuan bahwa dana tersebut diserahkan secara bertahap kepada oknum tertentu di lingkungan kampus,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026)
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan moral dan bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara serta hak rakyat atas pendidikan.
“LMND Kota Mataram mendesak Rektor Universitas Bima Internasional MFH untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan praktik jual beli Beasiswa KIP Kuliah,” tegasnya.
LMND menuntut dilakukan investigasi internal yang transparan dan independen, serta pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang jabatan.
“Kami mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk turun langsung melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Beasiswa KIP Kuliah di Unbim MFH,” pintanya.
Mereka juga mendorong Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus ini guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.
“Kampus seharusnya menjadi ruang moral, intelektual, dan pembebasan, bukan ladang praktik korup dan komodifikasi hak pendidikan,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, jika dugaan ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas dan akuntabel, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi akan semakin tergerus. Karena itu, LMND mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada klarifikasi semata.
“LMND Kota Mataram akan terus melakukan advokasi dan perjuangan hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya
Modus Dugaan Penyalahgunaan KIP di Unbim MFH
Sebelumnya, Eksekutif Kota LMND Mataram membeberkan dugaan modus penyalahgunaan Beasiswa KIP Kuliah di Unbim MFH. Pengurus EK LMND Kota Mataram, Rangga, menyebut bahwa mahasiswa yang ingin diloloskan sebagai penerima KIP Kuliah diduga diminta membayar hingga Rp13 juta per orang.
“Harganya Rp13 juta,” ungkap Rangga kepada katada.id, Kamis malam (29/1/2026).
Ia menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari keterangan internal kampus. Dalam salah satu kasus, seorang mahasiswa disebut menyetujui tawaran tersebut dan telah menyerahkan uang secara bertahap.
“Mahasiswa itu mengaku telah menyerahkan uang Rp8 juta secara langsung kepada INM di lingkungan kampus,” bebernya.
Menurut Rangga, terdapat kesepakatan tidak tertulis bahwa sisa pembayaran sebesar Rp5 juta akan dilunasi setelah dana KIP Kuliah dicairkan. Beberapa waktu kemudian, dana KIP Kuliah tersebut cair sebesar Rp5,7 juta.
“Setelah dana cair, mahasiswa diminta melunasi sisa pembayaran dan menyerahkan Rp2,5 juta kepada INM,” lanjutnya.
Tak berselang lama, INM disebut mengirimkan bukti transaksi kepada mahasiswa tersebut. Namun, dari total Rp2,5 juta yang diserahkan, hanya Rp2 juta yang ditransfer ke rekening yayasan kampus.
“Sisanya Rp500 ribu disebut sebagai jasa orang yang membawa KIP,” jelas Rangga.
LMND Mataram juga mengklaim memperoleh informasi bahwa dugaan jual beli kelulusan KIP Kuliah tidak hanya terjadi pada satu mahasiswa. Nilai transaksi disebut bervariasi.
“Harga per mahasiswa yang diloloskan bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp13 juta,” katanya.
Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga disebut dibebankan biaya tambahan, di antaranya Rp2,5 juta untuk program magang bersertifikat dan Rp6 juta untuk program inbound mobility.
“Program-program ini hanya dibebankan kepada penerima KIP. Namun berdasarkan temuan kami di lapangan, kegiatan tersebut tidak memiliki bentuk kegiatan yang jelas,” tegas Rangga.
Rektor UNBIM MFH Dr. Apt. Ajeng Dianpertiwi, M.Farm, dikonfirmasi via WhatsApp Jum’at, (30/1/2026) belum menjawab pertanyaan wartawan. Demikian juga Wakil Rektor II Ika Nurfajri Mentari, M.Kes dan Wakil Rektor III Idham Halid, M.Si yang dikonfirmasi Rabu (29/1/2026) belum memberikan respon. (*)













