Mataram, katada.id – Dugaan praktik jual beli Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional MFH (Unbim MFH) terus menuai sorotan. Kali ini, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Nusa Tenggara Barat (NTB) turut angkat bicara dan mendesak Rektor Unbim MFH memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Ketua EW LMND NTB, Muhammad Ramadhan, menilai dugaan jual beli Beasiswa KIP Kuliah merupakan praktik yang mencederai nilai-nilai dasar perguruan tinggi sebagai institusi penjaga moral dan pencerdasan kehidupan bangsa.
“Kita banyak mendengar informasi bahwa beasiswa KIP di Unbim MFH diperjualbelikan. Menurut kami, ini praktik yang merusak citra perguruan tinggi,” kata Ramadhan kepada katada.id, Jumat malam (30/1/2026).
Ia menegaskan, Rektor Unbim MFH tidak boleh diam, terlebih dugaan praktik tersebut disebut melibatkan oknum yang diketahui merupakan pejabat atau dosen di lingkungan kampus.
“Sebagai pucuk pimpinan, rektor harus memberikan klarifikasi kepada publik. Ini menyangkut reputasi kampus di mata masyarakat,” tegasnya.
Menurut Ramadhan, Beasiswa KIP Kuliah selama ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong minat mahasiswa melanjutkan pendidikan tinggi, khususnya di Unbim MFH.
“Beasiswa ini menjadi media sosialisasi kampus. Kalau justru disalahgunakan, maka kepercayaan publik akan runtuh,” jelasnya.
EW LMND NTB juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah advokasi yang dilakukan oleh Eksekutif Kota LMND Mataram terkait dugaan tersebut.
“Pada prinsipnya kami mendukung perjuangan kawan-kawan di tingkat kota. Ke depan, kami juga akan berkoordinasi dengan Eksekutif Nasional serta aparat penegak hukum,” pungkas Ramadhan.
Modus Dugaan Penyalahgunaan KIP di Unbim MFH
Sebelumnya, Eksekutif Kota LMND Mataram membeberkan dugaan modus penyalahgunaan Beasiswa KIP Kuliah di Unbim MFH. Pengurus EK LMND Kota Mataram, Rangga, menyebut bahwa mahasiswa yang ingin diloloskan sebagai penerima KIP Kuliah diduga diminta membayar hingga Rp13 juta per orang.
“Harganya Rp13 juta,” ungkap Rangga kepada katada.id, Kamis malam (29/1/2026).
Ia menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari keterangan internal kampus. Dalam salah satu kasus, seorang mahasiswa disebut menyetujui tawaran tersebut dan telah menyerahkan uang secara bertahap.
“Mahasiswa itu mengaku telah menyerahkan uang Rp8 juta secara langsung kepada INM di lingkungan kampus,” bebernya.
Menurut Rangga, terdapat kesepakatan tidak tertulis bahwa sisa pembayaran sebesar Rp5 juta akan dilunasi setelah dana KIP Kuliah dicairkan. Beberapa waktu kemudian, dana KIP Kuliah tersebut cair sebesar Rp5,7 juta.
“Setelah dana cair, mahasiswa diminta melunasi sisa pembayaran dan menyerahkan Rp2,5 juta kepada INM,” lanjutnya.
Tak berselang lama, INM disebut mengirimkan bukti transaksi kepada mahasiswa tersebut. Namun, dari total Rp2,5 juta yang diserahkan, hanya Rp2 juta yang ditransfer ke rekening yayasan kampus.
“Sisanya Rp500 ribu disebut sebagai jasa orang yang membawa KIP,” jelas Rangga.
LMND Mataram juga mengklaim memperoleh informasi bahwa dugaan jual beli kelulusan KIP Kuliah tidak hanya terjadi pada satu mahasiswa. Nilai transaksi disebut bervariasi.
“Harga per mahasiswa yang diloloskan bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp13 juta,” katanya.
Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga disebut dibebankan biaya tambahan, di antaranya Rp2,5 juta untuk program magang bersertifikat dan Rp6 juta untuk program inbound mobility.
“Program-program ini hanya dibebankan kepada penerima KIP. Namun berdasarkan temuan kami di lapangan, kegiatan tersebut tidak memiliki bentuk kegiatan yang jelas,” tegas Rangga. (*)













