Lombok Utara, katada.id – Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan ruang IGD dan ICU RSUD Rp5,1 miliar pada tahun 2019.
Danny tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejati NTB juga menetapkan 4 tersangka lain. Yaitu dr. Syamsul Hidayat, mantan Direktur RSUD Lombok Utara; HZ, selaku PPK pada RSUD Lombok Utara; MR, selaku Kuasa PT Bataraguru (rekanan); dan LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (konsultan pengawas).
Wakil Bupati yang ditanya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka menanggapi dingin. Ia hanya meminta doa kepada semua pihak agar dirinya tegar menghadapi masalah tersebut. ’’Mohon doanya,” jawab Wabup dilansir dari ntbsatu.com, Kamis (23/9).
Ia pun berterima kasih kepada pihak pihak yang tetap memberikan dukungan dalam menghadapi masalah tersebut. “Terima kasih atas dukungannya,” tutup kader Gerindra NTB ini.
Sebagai informasi, Wakil Bupati Lombok ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU Rp5,1 miliar tahun 2019. Saat proyek bergulir, ia selaku staf ahli dari CV. Indo Mulya Consultant.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79. (red)