Bima, katada.id – Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Heru Sasongko menyikapi insiden tindakan kekerasan terhadap pengendara saat operasi Patuh Rinjani 2021, Senin (27/9) lalu.
Ia menegaskan, oknum anggota tersebut sudah diproses disiplin karena melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2013 tentang kedisiplinan polri. “Oknum anggota sudah diperiksa Propam dan sekarang sudah ditahan,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Bima, Selasa (28/9).
Kapolres menerangkan kronologi hingga terjadinya insiden kekerasan dialami Asrul Rahmat warga Tenga, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Awalnya, Asrul terjaring razia operasi patuh di Kalaki, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Bima.
Saat diperiksa kelengkapan surat kendaraannya, Asrul tidak dapat menunjukkannya. Sehingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan tersebut.
“Memang ada aksi pemukulan oleh anggota kami saat operasi patuh tersebut,” akunya.
Heru juga sudah mendatangi rumah Asrul dan meminta maaf kepada orang tuannya. “Permintaan maaf kami diterima baik orang tuanya (Asrul),” terangnya.
Sebagai informasi, dua oknum anggota Polres Bima diduga menganiaya mahasiswa saat razia operasi paruh Rinjani di Jalan Raya Kalaki, Senin (27/9).
Dalam video yang beredar, ada tiga orang polisi sedang memproses mahasiswa yang diketahui bernama Asrul Rahmat.
Dua orang oknum polisi terlihat menendang, memukul, dan mencekik Asrul, mahasiswa asal STIE Kota Bima.
Seorang polisi yang memakai seragam dan rompi hitam terlihat memukul Asrul. Sementara, seorang anggota yang memakai rompi polantas menendang pengendara tersebut.
Tak hanya menendang, anggota berompi polantas itu juga memukul Asrul yang diketahui warga Desa Tenga, Kecamatan Woha, Bima. Setelah itu, Asrul dibawa dan dibonceng menggunakan motor.
Belum diketahui penyebab sehingga Asrul dianiaya. Namun informasi yang dihimpun, dua oknum polisi tersebut sudah diproses.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian masih dilakukan. (red)