Bima, katada.id- Bupati Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Irfan Zubaidy (Adi-Irfan) melakukan pergeseran sejumlah pos belanja APBD 2025. Pergeseran itu sebagai indak lanjut atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Belanja hibah dan belanja tidak terduga mengalami lonjakan signifikan. Mengenai itu terlihat dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025..
Semula belanja hibah ditetapkan sebesar Rp32,639 miliar. Kemudian meningkat jadi Rp 38,258 miliar, setelah Adi-Irfan melakukan pergeseran. Lonjakan peningkatan mencapai 5,718 miliar.
Sementara belanja tidak terduga semula ditetapkan Rp3,5miliar. Meningkat jadi Rp5 miliar. Lonjakannya 1,5 miliar.
Pergeseran anggaran itu terungkap dalam lampiran surat Bupati Bima kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, terkait pemberitahuan pergeseran anggaran tahun 2025.
Sebelumnya DPRD Bima mempersoalkan pergeseran sejumlah pos belanja dalam APBD tersebut. Prosesnya dinilai sepihak dan tidak berkoordinasi serta mendapatkan persetujuan legislatif (*)