Scroll untuk baca artikel
Daerah

Belasan ASN Pemkot Bima Dinonjobkan karena Terlibat Politik Praktis Pilwalkot 2024

×

Belasan ASN Pemkot Bima Dinonjobkan karena Terlibat Politik Praktis Pilwalkot 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman Effendy.

Bima, katada.id – Belasan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bima harus kehilangan jabatannya. Mereka terbukti melanggar netralitas dengan terlibat politik praktis pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bima 2024.

Salah satunya, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Sahwan. Ia resmi dinonjobkan dari posisinya.

Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman Effendy, menjelaskan sanksi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Tahapannya dari Bawaslu, ada temuan pelanggaran disiplin netralitas. Bawaslu mengirimkan ke BKN dan Kemendagri, lalu diproses dan diverifikasi oleh BKN,” ujarnya, Jumat, (8/8).

Setelah verifikasi, BKN mengirimkan daftar nama ASN yang melanggar beserta rekomendasi sanksi. “Rekomendasi BKN itu tertuang menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelasnya.

Arif menegaskan, nonjob ini tidak terkait dendam politik. “Bukan saja Sahwan, tapi ada belasan orang lain juga sedang diproses. Jadi kita proses semua, tidak ada tebang pilih,” katanya.

Kadis Sosial Lolos dari Sanksi

Berbeda nasib dengan Sahwan, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima, Yuliana, yang sebelumnya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, lolos dari sanksi berat.

Menurut Arif, pelanggaran Yuliana tidak terjadi pada masa tahapan pemilu, sehingga hanya dijatuhi hukuman etik. “Gak ada yang kadis. Yang kadis itu (Yuliana) pelanggarannya belum masuk masa tahapan pemilu dan dijatuhkan hukuman etik,” jelasnya.

Siap Hadapi Gugatan

Terkait kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Arif mempersilakan.

Ia menegaskan pihaknya hanya menjalankan rekomendasi resmi dari BKN.

“Kalau ada yang gugat ke PTUN, silakan saja. Itu hak setiap ASN,” tandasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *