Katada

Beli Motor Hasil Curian di Medsos, Ternyata Milik Polisi, Pria Asal Bolo Ditangkap

Penadah motor curian BH diamankan di Polres Bima bersama barang bukti, Sabtu (5/2/2022).

Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota menangkap penadah motor curian inisial BH (43) warga Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima sekitar pukul 12.30 Wita, Sabtu (5/2/2022).

Ia diamankan bersama barang bukti motor Yamaha Nmax. Saat ini, BH telah ditahan di Polres Bima Kota.

Penangkapan BH berawal dari laporan korban Amar Febriansyah (29) warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Motor korban yang juga seorang anggota Polri ini dicuri saat salat Jumat di masjid Nurul Hidayah Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, 28 Januari 2022.

Dari laporan korban, Tim Puma melakukan penyelidikan dan mendapat informasi motor korban berada di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Tim Puma yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo langsung menuju lokasi. Setibanya di sana, anggota menangkap BH. “Dari pengakuanya sepeda motor itu dibelinya melalui grup Facebok jual beli online motor Bima,” beber Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra RAP, Minggu (6/2/2022)

Selanjutnya Tim mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota. (izl)

Exit mobile version