Bima, katada.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 1.780 liter solar yang tidak dilengkapi izin pengangkutan diamankan.
”Tiga warga ditangkap di Labuan Bajo, Manggarai Barat,” ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja, Kamis (29/9/22).
Sebanyak 1.780 liter BBM subsidi itu diangkut menggunakan 89 jerigenisi 20 liter. Sebanyak 580 liter disita dari pelaku berinisial AL, sedangkan 1.200 liter dari pelaku berinisial K dan A. ”Ketiga pelaku berprofesi sebagai nelayan,” terangnya.
Pengungkapan kasus BBM subsidi tanpa izin itu berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita 24 September. Saat itu tim Polairud Polda NTT sedang melaksanakan patroli di sekitar perairan Pulau Komodo.
Budiarha mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh AL, yakni membeli BBM subsidi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat dengan harga Rp6.800 per liter. Kemudian menjual kembali di Pulau Komodo, Manggarai Barat dengan harga Rp8.800 per liter.
”Aktivitas ini telah dilakukan AL sejak Juli 2022 sebanyak dua kali,” tutur Budiarja.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada paragraf 5 angka 9 pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (red)