Katada

Belum Ada Tersangka, Pelapor Pertanyakan Kasus Dam Kota Bima

Dam yang dibangun untuk mengatasi banjir pada 2017 lalu yang sedang diselidiki Kejati NTB. (istimewa)

BIMA-Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Dam di Kota Bima belum ada perkembangan yang signifikan. Pelapor pun mulai mempertanyakan keseriusan Kejati NTB. Apalagi, kasus yang ditangani awal tahun itu belum juga naik ke tingkat penyidikan.

Pelapor, Amrin mengaku tetap memantau perkembangan penanganan kasus dua Dam di Kecamatan Rasane Timur Kota Bima. Terakhir, ia mendapat kabar ada pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima. Ada juga saksi dari panitia proyek tersebut.

“Usai pemeriksaan itu, belum ada kabar lagi? Di mana-mana, Pak Kajati sampaikan akan naik penyidikan, akan tetapkan tersangka, tapi kok belum ada (tersangka),” tanya Amrin, beberapa hari lalu.

Ia mengaku sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Amrin juga telah menyerahkan dukungan data untuk kebutuhan penanganan kasus tersebut.

’’Harusnya ada progres dari penanganan kasus tersebut. Karena pihak Kejati NTB telah turun ke lokasi, ada juga ahli,’’ ungkapnya.

Kasus Dam Dadi Mboda diketahui senilai Rp 2,2 miliar dan proyek Dam Kapao dengan nilai Rp 5,6 miliar. Proyek bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) penanganan pascabanjir Kota Bima. Sebagai pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.

Penyelidikan Dam Dadi Mboda di Kelurahan Kodo dan Dam Kapao di Kelurahan Lampe sebenarnya sudah ada titik terang. Tim penyelidik Kejati NTB mengaku telah mengantongi bukti permulaan.

Sepanjang proses penyelidikan, jaksa menemukan indikasi pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Karena itu, jaksa mendalami dugaan penyimpangan pada struktur fisik dan realisasi volume pekerjaan dari perencanaan semula.

Pada pengerjaan dua Dam tersebut, jaksa menemukan strukturnya yang hanya berupa pasangan batu, pasir, dan semen. Tidak menggunakan cor. Beberapa bukti awal telah diperoleh. Salah satunya terkait dengan struktur yang diduga tidak sesuai dengan juknis pembangunan Dam.

Awalnya kasus tersebut ditangani Bidang Intelijen, kemudian diambil alih Pidsus dengan status masih penyelidikan. Namun sejauh ini belum ada perkembangan signifikan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi soal perkembangan kasus tersebut sedang tidak berada di kantornya, Senin (24/6). Sementara Aspidsus Ery Ardiansyah Harahap belum bisa berkomentar dan menyarankan menghubungi Kasi Penkum Kejati NTB. (one)

Exit mobile version