Dompu, katada.id – Kakak beradik di Dompu RS (37) dan JM (42) menikam mantan bosnya Frid G Awola sekitar pukul 8.30 Wita di depan pintu masuk PT STM, Rabu (21/10).
Dua warga Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu menganiaya korban karena didasari ketidakpuasan terhadap korban. Keduanya meminta pesangon dari PT. Nawakara Perkasa Nusantara usai di PHK.
’’Namun permintaan para pelaku tidak dikabulkan. Berhubung mereka di PHK karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan PT. Nawakara Perkasa Nusantara,’’ kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah dalam rilisnya, Kamis (22/10).
Korban yang mewakili pihak PT. Nawakara Perkasa Nusantara menemui para pelaku guna mendengarkan permintaan pembayaran sisa gaji bulanan, uang sisa kontrak dan uang bipartit. Kemudian korban menjanjikan akan menemui pelaku dua hari lagi setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan.
Dari Hasil rapat, Pihak PT memutuskan tidak memenuhi permintaan terduga. Hanya memberikan uang kebijakan dan uang bipartit yang dihitung secara prorata. Pembayaran kontrak dan gaji yang diminta terduga sudah tidak berlaku karena terduga berstatus diPHK dan sesuai surat perjanjian kerja waktu terentu (PKWT).
Dengan mengendarai mobil, korban yang ingin memenuhi janjinya pukul 8.30 Wita bersama salah satu karyawan menemui para pelaku yang berada di PT. STM. ’’Niatnya menjelaskan kebijakan PT Nawakara Perkasa Nusantara,’’ terangnya.
Saat berada di depan pintu masuk PT. STM, korban masih berada di mobil langsung dihampiri para pelaku. Mereka mengeluarkan sebilah belati. Karena kaca jendela mobil dalam keadaan terbuka sehingga memudahkan terduga melayangkan tikaman ke arah korban sebanyak dua kali. ’’Akibatnya korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri dan lengan kanan,’’ bebernya.
Korban bersama temannya berupaya menyelematkan diri dan menuju ke arah Polsek Hu’u. Namun terduga bersama JM melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban berbelok menuju arah Dompu dan menyelematkan diri di Polsek Pajo, dan oleh pihak Polsek Pajo dilarikan ke RSUD Dompu.
Mengetahui adanya insiden tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga. Menindaklanjuti perintah kasat, tim sekitar pukul 17.00 wita tim mendapat informasi bahwa terduga berada di pesisir pantai Lakey. ’’Kemudian Tim menuju tempat sesuai informasi dan menangkap kedua terduga,’’ ujarnya.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. (dae)