Mataram, katada.id – Proyek pembangunan revitalisasi Islamic Center (IC) di Kota Mataram dan ruang rawat inap RS Mandalika di Lombok Tengah belum juga diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), meskipun masa kontrak kerja telah berakhir sejak akhir 2024.
Sesuai perjanjian kontrak, revitalisasi gedung Islamic Center dijadwalkan selama 150 hari kalender, dari 19 Juli sampai 15 Desember 2024. Sedangkan, pengerjaan ruang rawat inap RS Mandalika berlangsung selama 120 hari kalender, dimulai 15 Agustus hingga 12 Desember 2024.
Karena keterlambatan penyelesaian, kontraktor pelaksana dikenai denda sesuai ketentuan. “Begitu konsekuensinya, kalau ada keterlambatan pekerjaan,” ujar Plt Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi kepada wartawan, Jumat (18/7).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025, tercatat nilai denda sementara mencapai Rp 3,1 miliar. Rinciannya, denda untuk proyek Islamic Center sebesar Rp 1,6 miliar, dan untuk proyek RS Mandalika mencapai Rp 1,4 miliar.
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara. Denda akan terus bertambah selama proyek belum diserahterimakan secara resmi. “Yang sudah disebut oleh BPK itu Rp3,13 miliar untuk dua proyek tersebut. Tetapi untuk tambahannya tentu akan mengikuti kapan penyerahan dilakukan. Karena denda berlaku setiap hari. Semakin lama penyerahan, semakin tinggi dendanya,” jelas Hamdi.
Pemprov NTB saat ini sedang mendorong percepatan penyelesaian dokumen administrasi proyek, terutama untuk RS Mandalika. Meski pekerjaan fisik sudah rampung, laporan akhir masih perlu dilengkapi. “Untuk RS Mandalika kita sedang memacu penyelesaian administrasi. Fisiknya sudah selesai tapi laporan akhirnya perlu di-update,” tuturnya.
Tertundanya penyusunan laporan akhir disebabkan oleh pergantian konsultan. Konsultan sebelumnya tidak melanjutkan pekerjaan, dan kini digantikan oleh tim konsultan baru dari Kementerian Pekerjaan Umum. “Ini bukan disengaja, memang karena konsultan yang lama tidak melanjutkan. Laporannya dibuat oleh konsultan, dan sekarang konsultan tersebut sudah berubah,” ujar Hamdi.
Meskipun belum dilakukan serah terima, kontrak proyek tidak diputus dan tetap berjalan. Pemprov NTB menegaskan bahwa seluruh kewajiban administrasi tetap harus diselesaikan sesuai target. “Perusahaan tetap jalan, tidak putus kontrak, dan harus dipertanggungjawabkan sesuai target,” tegasnya.
Ia berharap dokumen administrasi proyek RS Mandalika bisa dirampungkan dalam waktu dekat, sehingga proses serah terima dapat segera dilakukan. “Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diserahterimakan, sekarang ini sudah kita desak supaya segera diselesaikan semua,” ujarnya.
Adapun untuk proyek revitalisasi Islamic Center, Hamdi memastikan proses administrasinya sudah tuntas. “Kalau untuk proyek Islamic Center administrasinya sudah rampung,” pungkasnya.
Dewan Desak Blacklist
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim menekankan agar pemerintah tidak lagi memberikan peluang kepada rekanan yang terbukti tidak bertanggung jawab.
“Maka rekomendasinya satu tidak boleh kontraktor yang bersangkutan diberikan pekerjaan di NTB,” kata Ketua Komisi IV DPRD NTB ini.
Lebih lanjut, ia menilai sanksi harus lebih tegas.
“Punishman bukan hanya dikasih denda. Harus di blacklist dan tidak bisa diberikan pekerjaan lagi,” tegas Hamdan. (*)