Belum sempat nikmati hasil curian, dua pemuda di Dompu keburu ditangkap polisi

0
WW dan AS serta barang bukti diamankan di polsek kempo.

Dompu, katada.id – Dua terduga pelaku pencurian WW (28) dan AS alias Sincan (21) warga Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo ditangkap anggora Polsek Kempo sekitar pukul 10.30 wita, Selasa (2/3).

Dua sekawan ini dibekuk sehari setelah mencuri mesin engkel milik Edy Chandrawan (46) warga Dusun Madya Desa Kempo. Keduanya menjalankan aksi Senin (2/3).

Dari keterangan korban, mesin tersebut disimpan di bagasi mobil samping rumahnya. Sementara pagar rumah saat itu dalam keadaan memang tidak terkunci. Saat dirinya keluar dari dalam rumah menuju bagasi, ia tidak menemukan mesin tersebut.

Menyadari hal itu, korban langsung melaporkannya ke unit SPKT Polsek Kempo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Setelah mengumpulkan informasi, mengenali ciri-ciri pelaku, anggota dipimpin oleh Kapolsek menangkap kedua terduga pelaku. ’’Keduanya sudah diamankan di Polsek Kempo,’’ kata Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.

Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya terlebih dahulu melihat dan mempelajari situasi di sekitar rumah korban.

Setelah merasa aman, keduanya masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang kebetulan tidak terkunci menuju ke bagasi rumah. Kemudian mengangkat mesin tersebut dan membawanya ke area sekitar Kantor PLN Unit Kempo menggunakan sepeda motor.

’’Mereka juga sudah siapkan tempat penyimpangan barang curian sebelum beraksi,’’ tambah Hujaifah.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here