Katada

BEM Unram Desak Kapolda NTB Bebaskan 15 Pendemo Jalan Rusak yang Ditahan Polres Bima

Pengurus BEM Universitas Mataram (UNRAM).

Mataram, katada.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM Unram) angkat suara menyusul tindakan represif dan kriminalisasi Polres Kabupaten Bima terhadap 26 pendemo Front Perjuangan Rakyat (FPR) Dongo dan Soromandi. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Menko Pergerakan dan Kelembagaan BEM Unram, Nanang Sofian Putra melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (3/6).

Menurutnya, aksi yang dilakukan aparat menciderai nilai-nilai demokrasi dan tidak menunjukan simpati atas perjuangan rakyat yang menuntut perbaikan jalan rusak di tanah kelahirannya. Apalagi menurutnya, informasi yang didapat pihaknya jalan kabupaten maupun Provinsi didaerah tersebut mengalami kerusakan parah dalam waktu yang sangat lama karena diabaikan Pemerintah selama lebih dari 7 tahun.

“Kami mengecam tindakan represif dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat yang dilakukan aparat,” ujarnya.

Nanang menerangkan, BEM Unram prihatin atas apa yang dialami gerakan rakyat. Dia beralasan, penetapan sebagai tersangka yang disertai penahanan terhadap mereka didahului pembubaran paksa yang syarat dengan intimidasi dan sikap represif.

“BEM Unram mendesak Kapolda NTB dan Kapolres Bima membebaskan 15 pendemo yang jadi tersangka dan ditahan itu tanpa syarat,” tegas dia.

Sebagai informasi, Polres Bima mengamankan 26 orang dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang terlibat aksi blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Selasa (30/6). Dari 26 orang itu, terdapat tiga orang pelajar dan tiga penyelenggara Pemilu. Setelah diselidiki, dari 26 orang pendemo yang menuntut perbaikan jalan rusak Soromandi-Donggo, hanya 15 yang memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga mereka dijadikan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, belasan pendemo ditahan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 31 Mei hingga 19 Juni. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Bima. Sebanyak 15 pendemo dijerat dengan pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. (sat)

Exit mobile version