Mataram, katada.id – Pemilik Rinjani Koi Farm, Ni Kadek Sri Dewi dan Sutera William merasa dirugikan akibat jebolnya bendungan Meninting, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kerugian yang dialami pengusaha Ikan Koi ini mencapai Rp2 miliar lebih. Karena itu, keduanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, 21 Oktober 2022.
Keduanya menggugat Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Kepala Dinas PUPR NTB, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kepala Unit pengelola bendungan BWS dan BUMN yang menggarap Bendungan Meninting.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2022/PN Mtr. Sidang perdana sudah bergulir, Senin (14/11/2022). Sedangkan sidang lanjutan diagendakan, Senin (5/12/2022).
Gugatan Sri dan William berawal dari peristiwa meluapnya Sungai Meninting medio Juni 2022. Luapan tersebut diduga kuat akibat jebolnya tanggul pada proyek Bendungan Meninting.
Air sungai bercampur lumpur menyebabkan kolam Ikan Koi milik Sri dan William rusak. Bahkan banyak ikan koinya yang hanyut terbawa arus.
Peristiwa ini membuat Sri dan William rugi Rp2 miliar. Ia sempat memprotes dan meluapkan amarahnya ke Kantor BWS Nusa Tenggara I usai banjir. Bahkan, ia sempat melempar Ikan Koi di Kantor BWS.
Dalam petitum gugatannya, Sri meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp3.728.630.000 dan kerugian imateril Rp1 miliar. Pembayarannya dilakukan secara tanggung renteng.
Kabag Bantuan Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda NTB, Yudha Prawira Dilaga menerangkan, gugatan tersebut merupakan hak dari warga negara. Ia menegaskan, Pemprov NTB siap meladeni gugatan dari pengusaha Ikan Koi itu. ”Sidangnya sudah mulai adan agendanya masih mediasi,” terangnya. (ain)