Sumbawa, katada.id – Kisah pria yang talak istri usai ijab kabul berakhir indah. Pria berinisial IM (25) warga Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima kini sudah rujuk lagi dengan istrinya YA (23) warga Desa Gapit, Kecamatan Empang, Sumbawa.
Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Empang, Abdul Wahid. ”Benar, dia rujuk secara syar’i. Karena talaknya secara syar’I saja waktu itu. Karena memang kami hitung pencatatan saat itu, karena belum sempat tanda tangan akta nikah,” kata Abdul Wahid, Kamis (8/7).
Baca Juga: Viral, Pria Asal Bima Langsung Talak Istri Usai Ijab Kabul, Keluarga Perempuan Auto Ngamuk
Ia menerangkan, proses pendaftaran sampai pelaksanaan nikah sudah sesuai SOP. Tanpa disangka, usai pelaksanaan ijab kabul, pengantin pria tiba-tiba bangun dari tempat duduknya dan menjatuhkan talak terhadap istrinya. ’’Itu dilakukan sebelum pengantin pria menandatangani akta nikah,’’ ujarnya.
Kini, pihak keluarga IM dan YA sepakat melanjutkan pernikahan, Rabu (7/7). Mereka dipertemukan di KUA Empang.
Baca Juga: Begini Kronologi Suami Langsung Talak Istri Usai Ijab Kabul
Pertemuan mereka cukup dingin. Kehangatan juga terlihat dari IM dan YA. Keduanya saling memaafkan. Bahkan, YA datang mencium tangan IM. Begitu juga sebaliknya, IM juga mencium tangannya YA.
Wahid mengatakan, akta pernikahan juga telah ditandatangani pengantin dan para saksi. Sehingga KUA dapat memberikan buku nikah kepada mereka.
Baca Juga: Hampir Setahun Buron, Pencuri Motor di Bima Ditangkap saat Pulang Kampung
’’Pihak keluarga dari Kabupaten Bima juga sudah datang dan mendampingi proses pernikahan tersebut sampai selesai,’’ terangnya.
Pihak KUA juga ikut senang karena pengantin mau rujuk. Begitu juga dengan keluarga dua belah pihak. ”IM juga mengakui kesalahan dan minta maaf dan mau rujuk kembali,” katanya. (izl)