Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap dua orang pelaku jambret sekitar pukul 17.00 wita, Rabu (3/2). Masing-masing berinisial SI (15) dan MI (19). Pelaku SI masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Bima.
Dua pelaku yang berasal dari Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ini ditangkap saat kabur dari kejaran korban di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Tepatnya di cabang lampu merah Gunung Dua.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo menerangkan, sore itu dua pelaku beraksi di cabang lampu merah Santi, Kota Bima. Namun pelaku gagal merampas barang milik korban.
’’Korban melawan dan para pelaku melarikan diri ke arah cabang lampu merah Gunung Dua,’’ terangnya, Kamis (4/2).
Mendapat informasi tersebut, tim Puma yang dipimpin Aipda Abdul Hafid lansung meluncur ke cabang lampu merah Gunung Dua. Petugas menghadang dua pelaku yang melaju kencang menggunakan sepeda motor.
Namun dua pelaku enggan berhenti. Kemudian petugas memepetnya, tetapi saat itu pelaku melakukan perlawanan menggunakan parang. ’’Pelaku akhirnya ditangkap bersama barang bukti motor yang digunakan saat beraksi serta sebilah parang,’’ terangnya.
Di hadapan petugas, keduanya mengaku baru saja melakukan aksi penjambretan. Mereka juga mengaku sudah 9 kali menjambret. Sebanyak 5 kali di Kota Bima dan 4 kali di Kabupaten Bima. Selain itu, keduanya tercatat melakukan perampasan motor sebanyak 3 kali.
’’ Kedua pelaku merupakan spesialis jambret dan perampasan motor yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bima,’’ ungkap Hilmi. (rif)