Katada

Beraksi di Gili Air Lombok Utara, Pemuda Ini Curi Barang Berharga Milik Bule 

Pelaku Rn diamankan di Polres Lombok Utara.

Lombok Utara, katada.id – Tim Puma Polres Lombok Utara dan Unit Reskrim Polsek Pemenang berhasil mengamankan Rn (18) warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Ia ditangkap di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Senin (19/7). Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda Mulyadi menerangkan, bungalow milik Mr Robert kemalingan 30 Juni 2021. Sejumlah barang berharga milik korban dicuri. ’’Pelaku melakukan pencurian seorang diri,’’ terangnya.

Pelaku Rn mengambil 1 buah papan surfing senilai Rp10 juta, 1 unit sepeda senilai Rp1,8 juta, 1 boks sprei hotel senilai Rp5 juta. ’’Total kerugian korban sekitar Rp16,8 juta,’’ ungkapnya.

Korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pemenang. Tim gabungan polsek dan polres melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan barang curian itu di rumah pelaku Rn.

’’Anggota ke rumah pelaku dan hendak melakukan penangkapan. Tapi kedapatan petugas diketahui pelaku,’’ ujarnya.

Pelaku kabur dan melarikan diri menuju rumah temannya di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Tim bergegas ke Lingsar, namun pelaku tidak berada di rumah temannya.

Petugas mendapat informasi pelaku sudah kembali ke Pemenang dan hendak menyeberang ke Gili Air. ’’Petugas berhasil menangkap Rn saat di Pelabuhan Bangsal saat hendak menyeberang,’’ ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara. Atas perbuatannya, Rn dijerat dengan Pasal 326 KUHP. (ham)

Exit mobile version