Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Alfamart

×

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Alfamart

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, katada.id – Aksi pembobolan toko modern di wilayah Asakota, Kota Bima, berhasil diungkap aparat kepolisian. Berbekal rekaman CCTV, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (24/3).

Pelaku berinisial MJ (35), warga Kampung Benteng, Kecamatan Asakota, ditangkap sekitar pukul 11.10 WITA di kediamannya. Ia diduga sebagai pelaku pembobolan Toko Alfamart yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp4.881.587.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pembobolan toko di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Polsek Asakota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Saat diamankan, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, MJ akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya pada waktu subuh sekitar pukul 04.30 WITA. Ia memanjat tembok toko, lalu mencongkel bagian atas atap menggunakan alat berupa tang dan betel untuk masuk ke dalam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya 32 bungkus rokok berbagai merek, 10 korek gas, uang tunai Rp600 ribu, serta 16 bungkus cokelat ukuran besar. Selain itu, diamankan pula alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil pengembangan, diketahui barang hasil curian tersebut belum sempat dijual. Pelaku menyimpannya di dalam lemari rumahnya.

“Barang bukti masih utuh karena belum sempat dijual,” terang Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penyelidikan guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Asakota. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *