
Mataram, katada.id – Bapak dan anak inisial M (54) dan Z (33) tahun digiring ke Polresta Mataram. Warga Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kedapatan menjual narkotika jenis sabu, Senin (20/6/2022).
Penangkapan bapak dan anak ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka dikabarkan sering mengedarkan sabu. Berangkat dari informasi itu, tim Satuan Narkoba Polresta Mataram bergegas menyelidiki aktivitas M dan Z.
Selama penyelidikan, anggota melihat gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah M dan Z di Lingkungan Gapuk, Kelurahan Dasan Agung. ’’Anggota langsung gerebek Senin sore dan mengamankan keduanya,’’ terang Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama usai penangkapan.
Dari keterangan saksi di lokasi, M ini orang tua dari Z. ’’Keduanya pas berada di lokasi yang sama saat tim kami melakukan penggerebekan,” jelas Yogi.
Setelah memborgol M dan Z, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 2,84 gram. Diamankan juga alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Kepada polisi, M dan Z mengaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Sekarang keduanya ditahan di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut,” kata Yogi.
Bapak dan anak ini dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (aw)