Katada

Berdalih usir makhlus halus, dukun di Lombok cabuli gadis SMA

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menginterogasi tersangka Badri, Selasa (18/8).

Mataram, katada.id – Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan Badri (43) Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat yang mengaku sebagai dukun. Ia diduga mencabuli pasiennya yang masih di bawah umur.

Dugaan pencabulan itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita Jalan Lestari, Lingkungan Pejeruk Bangket, Kelurahan Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram, Kamis (13/8). Korbannya adalah gadis SMA berinisial NR (18) dan IR (13).

’’Dugaan pencabulan itu berlangsung di rumah korban,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram  AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (18/8).

Modus operandi sang dukun ini, ia mengobati kedua korban agar tidak melihat hal gaib atau mengusir makhlus halus. Kemudian secara bergantian pelaku mengobati korban di dalam kamar.

Korban pertama diobati dengan cara disuruh memakan tebu. Kemudian menaikkan baju lalu mencium dan menghisap pusar hingga merah dan meraba perut.

’’Sedangkan korban kedua, pelaku mencium kedua pipi, bibir, mencium dan mengemut pusar, menyuruh membuka celana sambil mengemut pusar korban,’’ beber Kadek Adi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan delapan lembar daun sirih, delapan lembar ampas tebu, tebu, kencur, celana, dan lainnya. ’’Saat ini tersangka dalam penahanan di Polresta Mataram,’’ tandasnya.

Badri dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 289 KUHP. Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (one)

Exit mobile version