Mataram, katada.id – Penyidik Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019.
Saat ini jaksa peneliti Kejati NTB sedang memeriksa berkas empat tersangka. Apakah ada kekurangan atau tidak. Jika ada yang belum lengkap, nantinya akan dikembalikan kepada penyidik.
Pelimpahan berkas tersangka tersebut dilakukan pekan lalu. Berkas empat tersangka tersebut adalah SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU; EB, selaku PPK pada Dikes KLU; DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama (rekanan); dan DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama (konsultan pengawas).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkannya pelimpahan berkas perkara tersebut. Ia mengatakan, berkas tersangka sedang diteliti oleh jaksa peneliti. “Sekarang penyidik sedang memeriksa berkas tersangka. Jika ada kekurangan, nantinya penyidik akan diminta untuk melengkapinya,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Sebagai pengingat, pembangunan ruang operasi dan ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda.
Kerugian negara dalam pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU Rp1.757.522.230. (red)