Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Berkas Kasus Dosen Lalu Rudy Rustandy Diduga Melecehkan 22 Mahasiswa Dilimpahkan ke Jaksa

×

Berkas Kasus Dosen Lalu Rudy Rustandy Diduga Melecehkan 22 Mahasiswa Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Lalu Rudy Rustandy. (foto istimewa)

Mataram, katada.id – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dengan tersangka dosen Lalu Rudy Rustandy memasuki babak baru.

Berkas perkara tersangka kini dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (14/8).

Example 300x600

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara LRR dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

“Benar, hari ini kami limpahkan ke Kejati NTB, tersangka kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik,” ujar AKBP Pujawati.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera membenarkan telah menerima pelimpahan tersebut. “Iya, sudah tahap dua. Kegiatan berlangsung di Kejari Mataram dan terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” kata Efrien.

Penyidik menemukan 22 korban yang merupakan mahasiswa dan alumni kampus tempat LRR mengajar. Selama proses penyidikan, tersangka LRR sudah ditahan.

Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut korban melalui sebuah paguyuban spiritual miliknya, lalu mengajak korban melakukan “mandi suci” dan “transfer ilmu” sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.

Akibat kasus ini, Lalu Rudy Rustandy juga telah diberhentikan dari status dosen di tiga kampus berbeda. Informasi yang di himpun katada.id Lalu Rudy Rustandy mengajar di satu Universitas Negeri ber-genre Islam dan dua kampus swasta di Kota Mataram. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *