Berkas Kasus Korupsi di Dikbud NTB Tak Kunjung P21, Begini Respon KPK!

0
Koordinator Wilayah V KPK Dzakiyul Fikri. (foto suara ntb)

MATARAM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut membantu menuntaskan kasus korupsi pengadaan marching band di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Lembaga antirasuah itu menyarankan penyidik Polda dan Kejati NTB duduk bersama lagi agar berkas perkara tersangka tidak bolak-balik.

Koordinator Wilayah V KPK Dzakiyul Fikri mengaku, harga pembading masih menjadi persoalan setiap kasus yang dikorsup (koordinasi dan supervisi). Begitu pula yang terjadi dalam kasus pengadaan marching band. Kejaksaan menginginkan ada harga pembanding untuk membuktikan adanya mark up.

”Jaksa masih berpegang teguh, harus ada harga pembanding. Itu karena mereka nantinya yang membuktikan di penutuntan nanti,” jelasnya, beberapa hari lalu.

Ia tidak menampik kalau penyidik polda kesulitan menemukan harga pembanding. Lantaran, alat marching band hanya dijual di satu tempat. ”Ini yang menjadi kendala. Makanya berkas kasus itu belum dinyatakan lengkap,” terangnya.

Guna menyamakan persepsi, ia menyarankan untuk duduk bersama lagi agar ditemukan solusi. Tentu, KPK juga di situ akan memberikan masukan. ”Kita bahas lagi bersama penyidik dan jaksa,” pungkas Fikri.

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTB mengembalikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi marching band. Jaksa menilai penyidik Polda NTB belum melengkapi petunjuk sebelumnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenar berkas tersangka kasus pengadaan marching band telah dikembali. Dari penelitian jaksa, berkas tersangka terdapat kekurangan sehingga perlu dilengkapi lagi.

’’Kami menerima pelimpahan dari penyidik polda 12 Agustus lalu. Setelah diteliti, jaksa berkesimpulan berkas tersangka belum lengkap dan kami kembalikan pekan lalu,’’ ungkap Dedi, Selasa (27/8).

Sebagai informasi, dalam kasus ini polda telah menetapkan dua orang tersangka. Mantan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA Dikbud NTB M Irwin dan Lalu Buntaran selaku Direktur CV Embun Emas.

Pengadaan marching band dibagi dalam dua paket. Paket pertama dibuat sebagai belanja modal dengan nilai HPS Rp 1,6 miliar dari pagu anggaran Rp 1,7 miliar. CV Embun Emas memenangi tender dengan penawaran Rp 1,5 miliar. Marching band pada paket pertama ini dibagi ke lima SMA/SMK negeri.

Paket kedua disusun sebagai belanja hibah untuk pengadaan bagi empat sekolah swasta. HPS-nya senilai Rp 1 miliar. CV Embun Emas kembali menjadi pemenang tendernya dengan harga penawaran Rp 982 juta.

Dalam kasus itu kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan NTB sebesar Rp 702 juta. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here