Katada

Berkas P21, Tersangka Kasus OTT Dana BOS Bima Segera Jalani Sidang

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Hendry Cristianto. (istimewa)

Mataram, Katada.id – Tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS, Hj Jubaidah segera menjalani persidangan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Artinya, perkara yang ditangani bertahun-tahun itu segera dilimpahkan ke penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Hendry Christianto membenarkan jika berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Bima. ’’Sudah pak,’’ katanya dihubungi melalui ponsel, Kamis (2/1).

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayans Suryawan mengatakan, berkas tersangka sudah diteliti. Beberapa petunjuk telah dilengkapi oleh penyidik Polres Bima. ’’Berkas tersangka sudah P21 (lengkap),’’ ujarnya.

Saat ini, jaksa menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Jika itu sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

’’Tahap dua belum. Kalau sudah pelimpahan tersangka, kami akan segera bawa ke penuntutan,’’ bebernya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Tersangka disebut-sebut merintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.

Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang diduga kuat sebagai Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (sm)

Exit mobile version