Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Dana KUR BNI Woha Dilimpahkan ke Pengadilan

×

Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Dana KUR BNI Woha Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Kejari Bima mendaftarkan perkara korupsi dana KUR BNI KCP Woha, Bima di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (4/7).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha. Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (4/7).

Kasi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat mengatakan berkas perkara tersangka Arif Rahman telah diserahkan untuk proses persidangan. Arif merupakan pegawai Bank BNI yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR tersebut.

Example 300x600

“Pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Nomor: BP-02/N.2.14/Fd.2/05/2025 atas nama tersangka Arif Rahman selaku pegawai Bank BNI,” jelas Catur saat dikonfirmasi, Jumat (4/7).

Selain Arif, kejaksaan juga melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka lainnya, yaitu Asraruddin. Namun, pelimpahan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena yang bersangkutan belum tertangkap.

“Berkas perkara Nomor: BP-04/N.2.14/Fd.2/05/2025 atas nama tersangka Asraruddin selaku CA (Credit Analyst) dilimpahkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Mataram,” ujar Catur.

Kedua tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dan pencairan dana KUR, yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Asraruddin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Dalam kasus ini, Kejari Bima menetapkan dua orang tersangka, yakni pejabat BNI KCP Woha Arif Rahman. Ia telah ditahan oleh penyidik Kejari Bima sejak Selasa (22/4).

Selain Arif, penyidik juga menetapkan Direktur PT Al Isra, Asrarudin sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka kedua dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 450 juta.

Dari hasil penyidikan kejaksaan, terungkap peran tersangka Asrarudin. Ia diduga mengambil semua uang pinjaman dari sembilan nasabah. Dengan rincian, delapan orang nasabah diambil masing-masing Rp 50 juta dan satu nasabah lagi Rp 25 juta.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika sembilan nasabah mengajukan kredit KUR untuk program pertanian jagung. Mereka mengajukan bahan pinjaman secara kolektif melalui seorang warga bernama AA, yang berasal dari Kecamatan Bolo, Bima. Bahan pengajuan itu kemudian diserahkan lagi kepada seorang warga Desa Rasabou, inisial Y.

Setelah bahan diserahkan, para nasabah diminta untuk datang ke kantor BNI KCP Woha guna menandatangani akta kredit. Pihak bank kemudian menerbitkan buku rekening dan kartu ATM untuk para nasabah. Namun, buku rekening dan ATM tersebut diminta kembali oleh Y dengan alasan menunggu pencairan dana.

Meski sudah menunggu lama, dana KUR tak kunjung cair. Para nasabah pun baru menyadari adanya masalah ketika mereka mengajukan kredit di bank lain dan diberitahu bahwa mereka tercatat memiliki utang sebesar Rp 50 juta di BNI Woha.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 450 juta, dengan sembilan nasabah yang menjadi korban kredit fiktif.(red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *