Katada

Berkas Perkara Korupsi Kabid Dikdas Dikpora Bima Masih Bolak-Balik

Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan.

BIMA-Berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS Kabupaten Bima Jubaidah masih bolak-balik. Baru-baru ini, Jaksa peneliti dari Kejari Bima mengembalikan lagi berkas tersangka yang dilimpahkan penyidik Polres Bima.

Jaksa menilai berkas tersangka Jubaidah, yang juga Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Bima itu masih ada kekurangan. Karena itu, penyidik kepolisian diminta melengkapinya sesuai petunjuk jaksa peneliti.

“Sudah kami kembalikan. Ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan, Kamis (13/9).

Suryawan menjelaskan, jaksa sudah meneliti berkas dilimpahkan penyidik polres. Setelah dipelajari, ada beberapa kekekurangan yang perlu dilengkapi.

“Ada beberapa petunjuk yang disampaikan jaksa peneliti untuk dilengkapi. Misalnya pemeriksaan saksi tambahan,” terangnya.

Sementara, Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo mengatakan, penyidik sedang melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa. “Kalau sudah lengkap kami akan limpahkan lagi,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Tersangka disebut-sebut merintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.

Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang diduga kuat sebagai Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (one)

Exit mobile version